Hukumannya Tembak Kepalanya Jika Melawan Perintah Atasan Atau Keputusan Pimpinan

Panglima TNI Jenderal Moeldoko melarang pihak lain selain TNI-Polri memberikan pernyataan soal kasus tertembaknya empat anggota TNI dari Batalyon Yonif 134 Tuah Sakti oleh anggota Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 21 September 2014 di kawasan Tembesi, Batu Aji, Batam yang lalu.
Hukumannya Tembak Kepalanya Jika Melawan Perintah Atasan Atau Keputusan Pimpinan

Menurut Moeldoko, perkembangan kasus bentrokan antar TNI-Polri di Batam saat ini telah menjadi wewenang tim investigasi.
“Dari awal saya sudah bersepakat dengan Kapolri agar tidak ada yang beri statement tentang hasil investigasi. Jika ada yang beri statement, itu akan mengganggu objektivitas investigasi,” kata Jenderal Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan, imbauan ini bertujuan untuk memastikan agar tak ada kesan intervensi TNI terhadap hasil penyelidikan yang tengah berlangsung. Dia menegaskan pasca terbentuknya Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri, maka segala sesuatu yang terkait hasil temuan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim.
“Saya saja sebagai Panglima TNI tidak mau komentar macam-macam. Makanya yang lain jangan macam-macam,” ujarnya.
Moeldoko pun berjanji bahwa hasil investigasi insiden di Batam akan diumumkan setelah puncak peringatan HUT TNI tanggal 7 Oktober 2014 yang akan datang.

“Kalau ada anggota nakal, kita umumkan nakal, dan akan kita beri sanksi disiplin,” kata dia.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya secara terpisah mengatakan bahwa Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri diketuai oleh Pasuspom TNI Mayjen TNI Maliki Mift dan sebagai Wakil Ketua ditunjuk Brigadir Jenderal Pol Drs Fahrizal. Tim inilah yang nantinya berhak untuk memberikan keterangan hasil investigasi atas kasus tersebut.
Fuad menegaskan bahwa apabila ada pejabat TNI yang memberikan keterangan terkait dengan hasil Tim Investigasi terhadap kasus bentrokan anggota TNI-Polri, maka yang bersangkutan telah melawan perintah atasan atau keputusan pimpinan, hal ini sudah insubordinasi.
“Bila insubordinasi tersebut dilakukan oleh anggota TNI, maka hukumannya tembak kepalanya,” ujar Kapuspen TNI serius.
TNI berjanji tetap mengutamakan kepentingan organisasi dengan tidak melindungi setiap anggotanya yang salah. Hal ini penting demi kebaikan organisasi dan adanya efek jera dan soliditas antar satuan ke depan.
“Yakinlah bahwa Tim Investigasi telah bekerja secara obyektif untuk mencari pihak mana yang salah, harus diberi sanksi demi adanya rasa keadilan sehingga semua harus berjalan di atas koridor hukum yang benar,” imbuh Fuad.

Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Please Bantu Saya, Like This !!!

×


Bantu Share (Bagikan) FB / Link Website Cermeos ini, Agar Kita Semua Dapat Berkah Dari Sebarkan Ilmu Agama ini.. !!!

gif maker